SIKAP (Sistem Kendali dan Pembinaan) Departemen Otomotif SMKN 1 Blitar dikembangkan sebagai respon terhadap kebutuhan akan sistem pembinaan siswa yang tidak hanya bersifat menindak, tetapi juga mendidik dan membentuk karakter. Program ini dirancang untuk membangun ekosistem belajar yang kondusif melalui pengendalian dan pembinaan perilaku siswa secara terstruktur dan kolaboratif, serta berbasis pendekatan ilmiah yang relevan dengan perkembangan pendidikan saat ini.
Level 1: Pelanggaran Ringan
Gangguan Disruptif (Disruptive Behavior) Perilaku yang mengganggu ketertiban umum dan alur belajar-mengajar, namun berdampak kecil. Ditangani dengan intervensi universal (PBIS Tier 1).
Terlambat masuk sekolah, kelas, bengkel, atau apel pagi.
Seragam tidak sesuai ketentuan, badge, termasuk atribut bengkel (topi, safety shoes, dll).
Mengganggu ketertiban kelas: mengobrol saat pelajaran, bermain alat praktik tanpa izin, tidak fokus saat guru/instruktur menyampaikan materi.
Ketidakjujuran akademik: menyontek, memalsu tugas, plagiarisme
Penyalahgunaan Gawai: Menggunakan gawai untuk bermain game, media sosial, atau hal non-edukatif lainnya saat KBM/praktik berlangsung.
Ijin tanpa bukti pendukung: ijin kegiatan tanpa persetujuan, ijin sakit tanpa surat dokter
Tidak mengikuti program pembinaan karakter: sholat berjamaah bagi muslim, atau kegiatan guru lain yang sudah disosialisasikan ke siswa.
Alpha hari penuh 1x (min 10 jam mapel/hari) tidak hadir tanpa keterangan.
Alpha mapel 1-3x tidak hadir tanpa keterangan
Level 2: Pelanggaran Sedang
Pelanggaran Ketertiban (Disorderly Conduct) Perilaku yang secara sadar melanggar aturan, menunjukkan pengabaian terhadap otoritas, atau pengulangan pelanggaran Level 1. Memerlukan intervensi terfokus (PBIS Tier 2).
Akumulasi Alpha hari penuh (min 10 jam mapel/hari) : Jumlah absensi tanpa keterangan mencapai 2 s.d. 3 kali dalam satu semester.
Bolos/Meninggalkan KBM Tanpa Izin: Keluar dari lingkungan sekolah/kelas/bengkel/tempat PKL saat jam wajib tanpa izin resmi.
Ketidaksopanan Verbal: Menggunakan bahasa yang kurang pantas, berdebat dengan teman, guru/instruktur secara tidak terhormat.
Meninggalkan Kegiatan Sekolah yang Diwajibkan: Tidak mengikuti upacara hari besar/rutin, serta peringatan hari besar, atau program wajib sekolah lainnya.
Level 3: Pelanggaran Berat
Perilaku Antagonis (Antagonistic Conduct) Tindakan yang secara aktif menciptakan lingkungan yang tidak aman atau tidak nyaman, menunjukkan ketidakjujuran, dan merusak properti secara sengaja. Memerlukan intervensi intensif dan praktik restoratif (PBIS Tier 2/3).
Akumulasi Alpha Lanjutan hari penuh (min 10 jam mapel/hari) : Jumlah absensi tanpa keterangan mencapai 4 s.d. 6 kali dalam satu semester.
Perundungan (Bullying) dan Intimidasi: Melakukan perundungan verbal (menghina SARA, body shaming), sosial (mengucilkan), atau siber yang terbukti.
Perusakan Properti Akibat Kelalaian Serius: Merusak alat praktik atau inventaris sekolah/perusahaan karena tidak mengikuti SOP atau bercanda berlebihan.
Merokok atau Vaping: Terbukti merokok/vaping atau membawa rokok (konvensional/elektrik) di lingkungan atau luar sekolah.
Bermain judi atau game uang baik secara online atau offline.
Level 4: Pelanggaran Sangat Berat
Perilaku Berbahaya dan Kriminal (Dangerous and Kriminal Conduct) Tindakan yang secara fundamental mengancam keselamatan fisik dan psikologis komunitas sekolah, melanggar hukum, dan merusak citra institusi. Memerlukan intervensi krisis (PBIS Tier 3).
Akumulasi Alpha Kritis hari penuh (min 10 jam mapel/hari) : Jumlah absensi tanpa keterangan mencapai batas kritis ≥13 kali (menjadi dasar pertimbangan tidak naik kelas/sanksi tertinggi).
Kekerasan Fisik: Terlibat dalam perkelahian, melakukan penganiayaan, pengeroyokan, atau pemalakan.
Pelecehan Seksual dan Pornografi: Melakukan pelecehan (verbal/fisik), serta membawa, membuat, atau menyebarkan konten pornografi.
Tindakan Kriminal: Membawa/menggunakan/mengedarkan narkoba & miras, membawa senjata tajam/api, melakukan pencurian, atau pelanggaran dalam platform online/siber.
Vandalisme: Melakukan perusakan terencana yang menyebabkan kerugian finansial atau membahayakan fungsi fasilitas utama (misal: mencoret tembok/fasilitas, merusak fasilitas umum).